Komisi Yudisial Terima 317 Pengaduan Hakim Nakal

Jum'at, 30 Maret 2007 | 08:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial menerima 317 laporan pengaduan dari masyarakat tentang putusan hakim yang dianggap melanggar kehormatan hakim.

"(Laporan) itu kami terima dalam kurun waktu enam bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto.

Pada 19 September 2006, melalui putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Pembatalan ini diajukan oleh sejumlah hakim agung.

Namun, kata Soekotjo, Komisi Yudisial tetap menerima laporan dari masyarakat. "Biar kewenangan pengawasan dibatalkan laporan pengaduan tetap berdatangan," katanya.

Laporan yang telah diterima, kata dia, kemudian diproses dengan cara memeriksa berkas, pembahasan, pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan saksi. Dari 317 laporan itu, 78 diantaranya berupa berkas pengaduan sedangkan sisanya 239 laporan hanya berupa surat pengaduan.

Keseluruhan laporan yang diterima Komisi Yudisial sejak berdiri pada tahun 2004 sebanyak 1157 laporan. Dari jumlah itu, 400 laporan telah diselesaikan, dengan rincian 108 laporan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pelapor dan permintaan keterangan kepada terlapor, sedangkan 292 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terdapat indikasi pelanggaran perilaku hakim.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: