Presiden Bisa kena Pemakzulan
Minggu, 01 April 2007 | 23:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden dapat terkena pemakzulan jika melanggar undang-undang Dewan Penasehat presiden. Mantan anggota panitia khusus DPR Tosari Wijaya mengingatkan presiden agar segera membubarkan UKP3R. Sebab, sesuai dengan undang-undang, semua dewan penasehat otomatis dibubarkan. "Presiden harus mentaati undang-undang itu," kata Tosari saat dihubungi Minggu (1/4).
Tosari khawatir jika tak dibubarkan kerja unit presiden itu akan tumpang tindih dengan dewan penasehat presiden.
Hari ini presiden menetapkan 9 anggota DPP yang diberi tugas untuk memberikan masukan mengenai masalah-masalah negara. Kesembilan anggota itu Adnan Buyung Nasution, mantan menlu Ali Alatas, Emil Salim, Ma'ruf Amin, Profesor Abdul Gani, Subur Budi Santoso, T.B. Silalahi, Rachmawati Soekarnoputeri, dan Sjahrir. Adnan mengatakan DPP tidak akan menangani masalah-maslah teknis operasional karena akan dilimpahkan UKP3R.
Tosari menambahkan, DPR akan mengingatkan dan mempertanyakan presiden tentang belum dibubarkannya UKP3R. Hal itu akan dipertanyakan dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan bersama menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. aqida swamurti





