KPK Periksa Syaukani

Senin, 02 April 2007 | 10:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, Senin (2/4). Ini adalah pemeriksaan Syaukani yang pertama kali sebagai tersangka. Syaukani tiba di Kantor KPK pukul 09.30 WIB, Ketua Dewan Pimpinan Daerah ini dijemput penyidik KPK dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jakarta.


Dengan pengawalan para pengawalnya, Syaukani berjalan menggunakan tongkat menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Kantor KPK. Syaukani yang mengenakan jas hitam dan celana hitam tidak bersedia mengeluarkan komentar.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan terhadap Syaukani merupakan hal yang penting mengingat baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka. "Dia juga akan ditanyai mengenai kasus-kasus lainnya," kata Johan melalui sambungan telepon.

Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Udara Loa Kulu Kalimantan Timur pada Desember 2006. Sejak itu, Syaukani belum pernah diperiksa karena dirawat di RS Gading Pluit Jakarta Utara.

Belakangan KPK menetapkan Syaukani sebagai tersangka untuk empat kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Kasus itu adalah penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp 3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar. Total dugaan kerugian negara Rp 40,75.

Selain empat kasus itu, KPK juga tengah mengembangkan dugaan korupsi Syaukani di beberapa kasus lainnya, yakni pengadaan diesel pembangkit listrik, pembangunan sistem sterilisasi air (water treatment), dan pengadaan ribuan sepeda motor bagi guru dan dosen.

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim