Calon Kepala Daerah Incumbent Tak Perlu Mundur

Senin, 02 April 2007 | 11:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah tidak perlu mundur, dan diperbolehkan hanya mengambil cuti.

Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Agung.

Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, mengatakan pemerintah akan segera melakukan finalisasi dan disesuaikan dengan keputusan MA. “Nanti akan kita finalisasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Menurut dia, nantinya aturan itu akan mengikuti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu kepala daerah sebelum mengikuti pilkada harus mengajukan cuti. “Iya, nantinya kembali mengikuti UU Nomor 32/2004,” katanya.

Eko Ari Wibowo






Komentar Anda

Kirim