Polisi Diminta Hormati Hak Tersangka Teroris
Senin, 02 April 2007 | 12:56 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Keluarga para tersangka teroris yang ditangkap di Sleman, Yogyakarta dua pekan lalu, merasa hak-hak sipilnya diabaikan. Sejak angota keluarga mereka ditahan, belum sekalipun polisi memberitahu keberadaan tersangka.
"Seharusnya, sejak mereka dinyatakan sebagai tersangka dan diperiksa, polisi menghormati hak-hak tersangka. Misalnya berkomunikasi dengan keluarga dan didampingi penasehat hukum," kata Anis Prijo Anshori, kuasa hukum keluarga tersanka teroris, Senin (2/4).
Menurut Anis, sejak ditangkap 20 Maret, keluarga belum mengetahui keadaan maupun keberadaannya. Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-undang Antiteroris, polisi hanya punya waktu sepekan dalam menangkap seseorang yang dicurigai sebagai teroris. Setelah sepekan, polisi harus melakukan pemeriksaan pro-justicia atau melepaskan.
Anis juga menyebut adanya perlakuan diskriminatif terhadap para tersangka. Keluarga Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele diperbolehkan bertemu tersangka pekan lalu. Sementara keluarga tersangka yang lain tidak diperbolehkan. "Kamis kemarin isteri Brekele bertemu ketika Brekele akan dioperasi. Kenapa hal yang sama tidak bisa didapat oleh isteri Sarwo Edi," katanya.
Anis mengeluhkan sikap polisi yang tidak menghormati asas praduga tak bersalah. Menurut dia, sampai saat ini tidak pernah dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan tersangka sehingga ditangkap dan ditahan tanpa diketahui dimana tempat penahannya.
Imron Rosyid





