Saban Tahun 15 Ribu Anak Kehilangan Hak Asuh
Rabu, 04 April 2007 | 13:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait mengungkapkan sebanyak 15 ribu anak kehilangan hak asuh akibat perceraian orang tua mereka.
"Sepanjang 2006 setidaknya terjadi 3.000 perceraian di Jakarta," katanya dalam acara "Ngopi Bareng Bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak, Mengupas Masalah Aktual Anak, di kantornya Rabu (04/04).
Ia menambahkan, tingginya tingkat perceraian suami istri berdampak langsung pada hilangnya hak anak untuk mendapat hak berkumpul dengan orang tuanya. Selain itu, hak anak untuk dimintai pendapatnya tentang perceraian orang tuanya juga selalu diabaikan.
"Padahal menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23
Tahun 2002, anak berhak menyampaikan pendapatnya," katanya. Ia menambahkan, kalaupun ada proses sidang yang mendengarkan pendapat anak, proses itu tidak pernah dicantumkan sebagai salah satu pertimbangan dalam putusan hakim.
Terpinggirkannya hak anak, baik hak mendapat asuhan yang baik dan hak untuk didengarkan dalam kasus perceraian orang tuanya, menjadi ironi karena sebagian besar orang tua menganggap anak bukan sebagai korban, melainkan hanya sekadar efek ikutan dari perceraian.
"Padahal jelas sekali anak jadi korban egoisme orang
tua. Mereka juga selalu jadi pihak yang terombang-ambing dalam perebutan hak asuh," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar





