Ketua KPU Komering Ulu Tertangkap Berjudi

Kamis, 05 April 2007 | 14:11 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang:
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Selatan akan memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu , Dewantara, 34 tahun yang ditangkap oleh aparat keamanan karena kedapatan tengah berjudi kartu remi “tripot”.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Maramis, mengatakan pihaknya sudah mendengar soal tertangkapnya Dewantara dan tengah menunggu hasil pemeriksaan polisi. “Belum diketahui apakah dia hanya menonton atau ikut main judi,” katanya usai menghadiri sebuah diskusi di Palembang, Kamis (5/4).

Sebab, katanya, ia hanya mendengar kabar barang bukti yang didapatkan oleh petugas hanya kartu remi dan uang Rp 9 ribu rupiah. “Mungkin itu mainnya hanya iseng. Tapi kita akan tunggu pemeriksaan polisi dan kita juga akan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan soal ini,” ujar Maramis.

Maramis belum bisa memastikan apakah institusinya akan memberi sanksi atau tidak atas kejadian ini.
Sebab, menurut dia, hanya dengan pemeriksaan polisi dan barang bukti yang tak seberapa itu, sulit bagianya untuk menonaktifkan Dewantara. “Aturan penonaktifan adalah adanya ancaman pidana minimal lima tahun,” ujarnya. “Tapi kami akan tetap beri peringatan, agar tidak terulang lagi.”

Dewantara, 34 tahun, ditangkap Tim Reserse Mobil Polres setempat di kediaman salah seorang warga bernama Yusuf di Air Gading, Kelurahan Baturaja Barat, pukul 23.00 WIB kemarin. Polisi mengamankan tiga set kartu remi yang belum dibuka dan uang Rp 9 ribu ada di atas meja permainan.
Arif Ardiansyah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim