Aset Yayasan Soeharto Bisa Disita Sebelum Proses Pengadilan
Jum'at, 06 April 2007 | 10:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah bisa melakukan penyitaan terhadap aset tujuh yayasan Soeharto sebelum proses pengadilan berlangsung. Menurut ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, penyitaan perlu dilakukan secepat mungkin untuk mencegah harta dilarikan. “Ini era koruptor. Sekali menjentikkan jari, harta bisa lari. Kenapa harus menunggu proses pengadilan?” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat (6/4).
Apalagi, kata dia, penyidikan yang dilakukan aparat negara bukan tanpa bukti awal yang kuat. Penyidikan dilakukan dengan menggunakan asas praduga bersalah, seseorang diduga bersalah melakukan kejahatan. “Selama bukti awal cukup, sita dulu hartanya. Bersalah atau tidaknya, baru dibuktikan di pengadilan dengan menggunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Pemerintah berencana mengambil alih aset tujuh yayasan yang didirikan Soeharto. Direktur Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao pada Selasa lalu menyatakan pengambilalihan aset dilakukan karena pendiriannya menggunakan fasilitas negara. Tapi, pengacara keluarga Soeharto, O.C. Kaligis, menyatakan pemerintah harus terlebih dulu menggugat sebelum melakukan pengambilalihan.
Penyitaan yang dilakukan negara, jelas Zainal, bukan merupakan pengambilalihan harta Soeharto. Penyitaan dilakukan untuk menyelidiki suatu harta menjadi milik negara atau milik pribadi. Sedangkan pengambilalihan dilakukan setelah proses pengadilan. Artinya, lanjut Zainal, hak-hak Soeharto atas harta yang disita tak berkurang selama harta dalam penyitaan. “Kalau di pengadilan ternyata Suharto tak terbukti bersalah, hartanya harus dikembalikan,” katanya.
Di Amerika Serikat, Zainal mencontohkan, sebelum proses pengadilan polisi berhak menyita harta seseorang setelah ada persetujuan dari pengadilan setempat. Proses itu dilakukan karena Amerika mengedepankan hak individu. Ia menyetujui, kalau di Amerika yang mengedepankan hak individu penyitaan bisa dilakukan, di Indonesia yang menyeimbangkan hak individu dengan hak komunal hal serupa bisa diterapkan.
Prinsipnya, kata dia, semua pihak mahfum dan setuju bahwa harta Soeharto yang diperoleh dengan cara menguras kekayaan negara harus dikembalikan pada asalnya.
Pramono





