Kasus Rokhmin Pembuka Jalan Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 07 April 2007 | 14:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat politik dari The Indonesia Institute, Anis Baswedan, mengatakan pemberantasan korupsi bisa bermula dari kasus mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri. "Karena kasus Rokhmin ini berimplikasi politis dan memiliki jejaring yang lebih luas," ujarnya dalam sebuah acara dialog di Jakarta, Sabtu (7/4).

Untuk membuktikan aliran dana nonbujeter DKP yang disinyalir mengalir ke berbagai partai politik dan anggota DPR, Anis menilai Rokhmin memiliki dokumentasi yang baik untuk semua transaksi. Harusnya, kata dia, partai politik juga memiliki dokumentasi keuangan yang jelas dan dapat dipublikasikan. "Supaya transparan," katanya.

Jika hal itu tidak dapat dilakukan, menurut dia, jangan harap Indonesia memiliki politik yang bersih dari money politics. Politisi, kata Anis, juga berhadapan dengan realita di mana publik beranggapan politisi adalah 'ATM' berjalan. Buktinya, lanjut dia, setiap ada kunjungan ke mana-mana, politisi selalu dimintai dana untuk berbagai keperluan. "Ini yang keliru," katanya.

Akibatnya, kata Anis, politisi memandang eksekutif sebagai pundi-pundi partai politik. Oleh karenanya, pemerintah harus sungguh-sungguh menghapus dana-dana yang tidak jelas, seperti dana nonbujeter yang dilakukan pada pemerintahan Abdurrahman Wahid. "Karena ini (dana nonbujeter) sulit dikontrol," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salam, menilai sebagian besar kasus korupsi bermuara di parlemen. "Modusnya bisa bermacam-macam," kata dia. Misalnya, tunjangan hari raya (THR), perkawinan anak anggota Dewan, dan dana reses.

Namun, Sebastian menyayangkan tidak ada pejabat negara yang berani berterus terang tentang aliran dana ke parlemen ini. "Kasus Rokhmin ini menjadi pintu pembukanya," katanya.

Senada dengan Anis, Sebastian menyetujui penghapusan dana nonbujeter di setiap lembaga negara. "Kalau ada, semuanya amburadul," ujarnya. Jika memang terjadi bencana alam dan membutuhkan dana darurat, maka tetap harus dibantu melalui prosedur yang ada, yakni Departemen Sosial. "Karena itu memang bidang kerjanya," ujarnya.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: