Dosen IPDN Terancam Kena Sanksi
Minggu, 08 April 2007 | 06:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pernyataan seorang dosen IPDN Inu Kencana Syafei membuat berang Departemen Dalam Negeri. Dia terancam sanksi disiplin pegawai negeri sipil. “Kita punya aturan disiplin pegawai,” kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman di kampus IPDN, Sabtu (7/4).
Menurut Inu Kencana Syafei, di kampus tempatnya mengajar,
sedikitnya sudah 37 praja yang meninggal karena kekerasan. Ini belum termasuk bentuk intimidasi lainnya baik terhadap praja putra maupun putri.
Progo meminta Inu agar melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Progo sudah memerintahkan Tim Investigasi bentukan Depdagri untuk ikut juga melakukan
klafirikasi terhadap data kekerasan yang diungkapkan Inu melalui media massa.
Pihak IPDN mencatat sejak tahun 1990 dari 10.600 praja yang pernah kuliah di kampus itu hanya 29 orang yang dilaporkan meninggal dunia. Tiga di antara 29 itu
meninggal dunia akibat kasus kekerasan yakni Erie Rakhman tahun 2000, Wahyu Hidayat tahun 2003, terakhir Cliff Muntu.
Sementara sisanya, kata Progo, meninggal akibat bencana alam seperti tsunami,kecelakaan lalu lintas, dan sakit. “Apakah itu dijadikan masalah,” katanya.
Kejadian yang menimpa Cliff Muntu, jelasnya, terjadi di luar sepengatahuan pihak IPDN. Kegiatan yang menamakan diri Kelompok Pataka itu dilakukan diam-diam pada
jam tidur para praja setelah para pengasuh yang bertugas mengawasi praja beristirahat.
Usai Apel Penjatuhah Hukuman Disiplin in absentia yang digelar Sabtu (7/4) sore, Inu Kencana Syafei sempat dikejar praja yang sebagian besar perempuan usai.
“Saya kaget,” kata Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi yang langsung berdiri di atas podium meminta praja menghentikan tindakannya.
Kejadian bermula ketika usai apel para praja melihat kehadiran Inu. Dosen senior IPDN itu langsung diteriaki praja dan dikejar-kejar. Nyoman terpaksa meminta
polisi untuk mengamankan Inu dari kejaran para praja yang sebagian besar perempuan.
Para praja itu tidak terima atas pernyataan Inu yang menyebutkan, para mahasiswa putri di kampus itu mempraktekkan seks bebas. Inu yang dikejar langsung ngeloyor naik kendaraan menghindar dari kejaran Praja.
Nyoman sendiri kaget atas aksi spontan mahasiswinya itu. “Kalau terkejar bisa bonyok,” katanya. Nyoman belum tahu sanksi apakah Inu masih diperbolehkan mengajar di kampus itu. “Tergantung hasil Tim Investigasi Depdagri.” ahmad fikri/rana akbari fitriawan





