Cegah Internasionalisasi, Polisi diminta Gerak Cepat

Minggu, 08 April 2007 | 09:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum DPR meminta agar polisi bergerak cepat dengan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, sebelum internasionalisasi kasus tersebut berjalan lebih jauh. Menurut anggota Komisi Hukum, Mutamminu’la, internasionalisasi kasus tersebut sanga memungkinkan munculnya problem baru bagi pemerintah. “Jika memang ada orang yang layak dijadikan tersangka, segera saja diumumkan,” kata dia, Minggu (8/4).

Mutamminu’la mengatakan pengumuman tersangka baru yang dijanjikan oleh Kapolri Jendral Sutanto hanya merupakan urusan teknis berkaitan dengan media. Menurut dia, yang terpenting penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut adalah fakta pemeriksaan yang diperoleh penyidik. “Polisi harus transparan, akuntabel dan professional,” tegasnya.

Sebelumnya, Polisi berencana untuk segera mengungkap tersangka baru kasus pembunuhan Munir. Namun belum jelas, kapan tersangka baru yang ditetapkan itu akan diumumkan ke publik. Menurut Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto identitas tersangka baru belum bisa menjadi konsumsi publik menunggu selesainya penyidikan.

Selama ini polisi hanya memiliki tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto, yang belakangan divonis bebas oleh pengadilan. Tersangka lainnya yang pernah ditetapkan polisi adalah dua kru Gadura yang satu pesawat dengan Munir, yakni Yeti Susmiyarti dan Oedi Irianto. Namun, keduanya berdua dianggap tidak memiliki masalah serius dengan almarhum sehingga tidak punya motif untuk menghabisi nyawa Munir

Kasus pembunuhan Munir, juga telah menjadi agenda pembahasan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pelapor khusus, Philip Alston, pada 28 Maret lalu menyerahkan perkembangan kasus Munir ke lembaga tersebut. Menurut Koodinator Koalisi LSM untuk Solidaritas Munir (KaSUM), Usmad Hmid, dalam laporannya, Philip Alston menyesalkan informasi yang ada masih perlu klarifikasi dan rekomendasi Tim Pencari Fakta kasus Munir tetapi tidak dilakukan oleh penyidik.

Menurut Mutamminu’la, dijadikannya agenda PBB harus menjadi pemacu bagi pemerintah, terutama penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan. Penyelidikan tersebut bisa saja berdasarkan temuan-temuan dari Tim Pencari Fakta bentukan presiden ataupun temuan baru yang didapat kepolisian sendiri. “Sebelum internasionalisasi kasus ini semakin berjalan lebih jauh lagi, pemerinta harus cepat,” kata politisi PKS ini. imron rosyid






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: