Keluarga Korban IPDN Bisa Ajukan Gugatan Pidana dan Perdata
Minggu, 08 April 2007 | 11:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keluarga korban kekerasan di IPDN, Sumedang Jawa Barat bisa melakukan gugatan pidana dan perdata kepada institusi itu.
"Gugatan pidana sudah sangat jelas bisa dilakukan karena telah ada korban jiwa dan pelakunya yang karena perbuatannya mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," kata pakar hukum dari UI Rudi Satryo Minggu (8/4).
Sementara untuk gugatan perdata juga bisa dilakukan ini dengan melihat model-model tindakan yang dilakukan oleh si pelaku serta motif dari tindakan tersebut. Selain itu juga bisa dilakukan karena sistem pendidikan yang diterapkan di IPDN yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Saat ditanya soal kemungkinan gugatan kelas action bagi seluruh korban kekerasan di IPDN, katanya itu tidak perlu dilakukan. Alasannya karena untuk gugatan kelas action ini biasanya dilakukan jika gugatan dilakukan oleh masyarakat yang jumlahnya banyak sehingga tidak memungkinkan semua menandatangani dalam berkas gugatan. Sementara untuk kasus IPDN ini para perwakilan masih memungkinkan untuk bertandatangan di berkas gugatan. "Jadi tidak perlu mengajukan gugatan kelas action," ujarnya. Irmawati





