Sanksi Kepada Inu Tunggu Hasil Tim Investigasi Depdagri

Senin, 09 April 2007 | 10:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Nyoman Sumaryadi mengatakan bahwa akan memberikan saksi terkait pernyataan dosen Inu Kencana Syafei yang membuka aib institusi tersebut.

"Kita akan beri sanksi bila dia (Inu) terbukti bersalah," katanya kepada Tempo di Jakarta (9/4). Sanksi tersebut rencana akan diterapkan sesuai dengan PP nomor 32 tentang Disiplin Pegawai.

Saat ini, Nyoman mengaku masih menunggu hasil dari tim investigasi independen yang berada dibawah Departemen Dalam Negeri untuk menyelidiki tentang pernyataan dosen vokal tersebut. "Tidak tahu kapan akan selesainya," ujarnya.

Hasil investigasi tersebut, rencananya akan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri. Apabila telah selesai maka hasil dan keputusan sanksi tersebut akan diteruskan kepada pihak IPDN. "IPDN sebagai pelaksanaannya," katanya seraya menambahkan sanksi tersebut bisa sampai dengan pemecatan terhadap Inu.

Tempo menanyakan apakah sanksi bersalah tersebut terkaitnya vokalnya Inu kepada media pers atau kepada sifat pernyataan Inu yang bisa dikatakan berita bohong atau berita benar sesuai fakta dilapanngan. "Sanksi tersebut bila dia (Inu) bohong," ujarnya.

Lantas bagaimana bila ditemukan hasil investigasi yang menyatakan bahwa pernyataan yang dikeluarkan Inu memang sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya, Nyoman enggan berkomentar. "Saya tidak tahu,' katanya. Zaky Almubarok Indrawan






Komentar Anda

Kirim