Kejaksaan Siapkan Dua Gugatan Perdata Soeharto

Senin, 09 April 2007 | 15:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, kejaksaan siap mendaftarkan gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto. "Saya sudah terima surat kuasa gugatannya," kata Yoseph seusai acara diskusi di Jakarta, Senin (9/4).

Surat kuasa gugatan itu, kata dia, sudah diterima beberapa waktu lalu bersamaan dengan disetujuinya dokumen gugatan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. "Saya lupa persisnya kapan," ujarnya.

Dalam gugatan itu, kata Yoseph, terdapat dua tergugat yakni Soeharto dan sebuah yayasan miliknya yakni Yayasan Supersemar. Untuk tergugat satu, bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan tergugat dua (yayasan) bisa didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami boleh memilih. Nanti sidangnya akan jadi satu," ujarnya.

Saat ditanya kapan kedua gugatan itu akan didaftarkan, Yoseph menjawab, "tunggu perintah."

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: