Kejaksaan Kantongi Dua Tersangka Kasus Pupuk Kaltim
Selasa, 10 April 2007 | 13:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hendarman :Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji, mengatakan sudah ada dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Menurut Hendarman, alat bukti mengenai penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal ke Malaysia pada 2003 itu telah ditemukan pihak penyidik kepolisian. "Dalam penelusuran itu ditemukan indikasi adanya tindak pidana kepabeanan," kata Hendarman di kantornya, Selasa (9/4).
Hendarman menambahkan, proses pemberkasan dan penyusunan bertia acara oleh Markas Besar Polri sudah aakn selesai pada akhir pekan ini.Sandy Indra Pratama





