Jatah Anggaran Pimpinan untuk pembahasan Legislasi Hanya Kesepakatan DPR

Rabu, 11 April 2007 | 09:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif mengaku tidak masalah apabila jatah bana untuk pimpinan dalam setiap pembuatan undang-undang dihapuskan. Menurut dia, pemberian dana Rp 5 juta dalam setiap tahapan pembuatan undang-undang itu merupakan kesepakatan dari seluruh anggota DPR. “Aturannya jelas kok. Kalau mau dihapus, ndak masalah. Silakan saja, “ kata dia kepada TEMPO, Rabu (11/4).

Zaenal mengaku secara langsung memang pimpinan tidak terlibat dalam pembuatan undang-undang tetapi bertanggung jawab terhadap setiap pembahasan UU. Menurut dia, anggaran tersebut baru diterima pada tahun anggaran saat ini. Sebelumnya tidak ada karena alokasi anggaran untuk DPR guna membuat UU sangat terbatas. “Setelah DPR memiliki budjet Rp 3 miliar untuk setiap pembahasan UU, tidak ada lagi alasan anggota DPR menerima anggaran dari pemerintah lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Nursanita Nasution mengatakan seluruh pemimpin DPR yang berjumlah empat orang selalu menerima dana dalam setiap tahapan proses pembahasan perundang-undangan yang dilakukan DPR. Setiap tahapan pimpinan menerima Rp 5 juta, termasuk dalam tahapan panita kerja yang justru anggota panitia kerja hanya mendapat Rp 2 juta. “Ini yang harus dihapus," kata politisi PKS itu.

Menurut Zaenal, alokasi anggaran yang totalnya sebesar Rp 20 juta per undang-undang itu bukan keinginan pimpinan. Karena itu, dia mengatakan sama sekali tidak keberatan apabila akan dihapuskan. Dia mengatakan pengalokasian anggaran dalam setiap pembahasan undang-undang, baik inisiatif maupun yang berasal dari usulan pemerintah ada aturan. “Jadi bukan bagi-bagi uang. Semua ada jelas dasar aturannya,” katanya. imron rosyid






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: