Peraturan Jaminan Pesangon Segera Diselesaikan

Rabu, 11 April 2007 | 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Menteri Tenaga Kerja Erman
Suparno melaporkan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang jaminan pesangon.

Erman mengatakan rancangan peraturan itu saat ini masih dalam pembahasan. "Jaminan pesangon itu saat ini sedang dibahas asosiasi pengusaha dan serikat buruh. " kata
Erman Suparno, Kamis(11/4), pada wartawan di Kantor Kepresidenan Jakarta.

Menurut Erman, buruh yang di pecat akan mendapat uang pesangon. Berbeda dari cara saat ini, uang pesangon itu akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi, bukan
perusahaan tempat buruh itu bekerja. Akan tetapi, perusaan harus membayar premi pada perusahaan asuransi itu. Pemerintah akan memilih PT Jamsostek dan perusahaan
asuransi lain sebagai penampung jaminan itu.

Jamsostek hanya memberi sebagian dari jaminan sosial bagi buruh. Jaminan yang diberikan Jamsostek berupa jaminan kesehatan, kecelakaan, kematian, dan jaminan hari
tua. "Jamsostek akan menambah program jaminan pemutusan hubungan kerja(PHK)," kata Erman Suparno. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam peraturan yang sedang disusun
itu.

Sebelumnya, kalangan buruh setuju rencana pemerintah untuk mengubah sistem pembayaran uang pesangon dari pengusaha menjadi sistem asuransi. Ketua Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban mengatakan setuju usulan pemerintah itu asalkan besaran uang pesangon untuk buruh tidak diubah.

Rekson mengatakan dengan adanya jaminan pesangon ini, premi Jamsostek yang dibayar pengusaha harus ditingkatkan. Saat ini, premi Jamsostek rata-rata hanya 11,7 persen dari upah. "Mungkin bisa ditingkatkan menjadi 20 persen," kata Rekson Silaban, awal tahun lalu di Kantor Wakil Presiden.

Menurut Rekson, premi asuransi buruh di Asean mencapai 20-25 persen. Di Vietnam, premi asuransi untuk buruh mencapai 22 persen. SUTARTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: