Siti Fadilah: Pembatasan Tempat Praktik Dokter Kurangi Malpraktik
Rabu, 11 April 2007 | 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menilai pembatasan tiga tempat praktek dokter seperti tertuang dalam Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran adalah untuk melindungi pasien.
"Karena tu kami minta kepada ketua atau majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon atau setidaknya tidak dapat diterima," katanya dalam pernyataan pembuka pemerintah atas permohonan uji materi undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/04).
Dalam sidang tersebut, pemohon yang terdiri dari 6 dokter dan 1 pasien menilai pembatasan tempat praktik dokter yang diatur dalam pasal 37 ayat (2) sangat tidak rasional . Alasannya, rasio perbandingan antara jumlah dokter dan jumlah penduduk tidak seimbang. Mereka juga menganggap pembatasan tempat praktik bertentangan dengan sumpah dokter untuk melayani siapa saja dan dimana saja.
Menanggapi hal itu, Siti Fadilah menjelaskan pembatasan tempat praktek antara lain untuk menekan kasus malpraktik. Sebab, kalau dokter berpraktik di banyak tempat, ia akan kelelahan sehingga penanganan pasien menjadi tidak optimal. "Tidak heran jika ada kasus gunting operasi yang ketinggalan di perut pasien dan dokter jadi jarang senyum,," katanya. Dwi Riyanto Agustiar





