Pengacara Indra Setiawan Menilai Polisi Gegabah

Rabu, 11 April 2007 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Muhamad Assegaf, kuasa hukum Indra Setiawan, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, mengatakan polisi sudah bertindak gegabah dengan menjadikan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir.

"Ini tidak logis, karena Indra terkait masalah penerbitan surat tugas Pollycarpus yang dianggap tidak sah, padahal sebetulnya sah. Apa hubungan Indra dengan Munir, itu yang harus dicari tahu polisi," jelas Assegaf melalui telepon, Rabu (11/4).

Menurut Assegaf, kegegabahan polisi ini sangat mungkin disebabkan tekanan luar biasa dari publik. Namun, masyarakat berharap tersangka baru itu bukan dari pihak Garuda.

Assegaf mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penahanan dari polisi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, mengakui hal tersebut.

Menurut Sisno, tersangka tindak pidana akan ditahan jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, diduga berniat melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. "Jadi penahanan itu sifatnya tidak wajib. Kami punya beberapa pertimbangan kenapa Indra tidak ditahan," ujarnya.

MUSLIMA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: