Penyuntik Formalin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jum'at, 13 April 2007 | 02:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Iyeng Sopandi, pensiunan Dinas Kesehatan Kota Bandung yang menyuntik satu liter formalin ke tubuh praja IPDN, Cliff Muntu ditetapkan sebagai tersangka malam ini. "“Yang bersangkutan bukan dokter,” kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Sunarko di Polres Sumedang, hari ini.
Menurut dia, Iyeng melanggar Undang-undang Nomor 29/2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 78, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 263 KUHP, mengenai pemalsuan surat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kepada polisi Iyeng mengaku disuruh oleh orang yang berinisial LMG untuk menyuntikkan formalin pada jenazah Cliff di rumah sakit Al Islam, Bandung, 3 April lalu pukul 04.30 subuh. Formalin itu disuntikan ke tubuh Cliff di lima titik, dua di dada dan tiga di perut.
Siangnya, dia mendatangi LMG dengan membawa blangko kosong berkop surat Dinas Kesehatan Kota Bandung. LMG lalu mengisi blanko itu dengan kalimat Cliff Muntu meninggal karena sakit. Belakangan diketahui surat itu ditanda-tangani oleh pejabat Dinas Kesehatan yang sudah pensiun.
Saat ditanya siapa LMG itu, Sunarko tidak bersedia menjelaskannya. Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa jarum suntik berukuran 35 cc, tas plastik warna hitam tempat menyimpan formalin.
Ahmad Fikri





