Polisi Serahkan Bukti Baru Untuk Kasus Pollycarpus
Jum'at, 13 April 2007 | 12:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian menyatakan akan menyerahkan bukti baru untuk kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir dengan tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto kepada Kejaksaan Agung. "Ada novum (bukti baru) seperti yang baru saya jelaskan kemarin," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (13/4). Namun Bambang tidak menjelaskan secara detail apa bukti baru yang dimaksud.
Bambang hanya menjelaskan bahwa novum ini untuk kasus Pollycarpus, tidak berhubungan dengan tersangka baru mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Sekretaris Ramelgia Anwar, Rohanil Aini. "Lain (dengan tersangka baru). Itu berdiri sendiri," ujarnya. Novum ini, kata dia, untuk memenuhi pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah memutuskan Pollycarpus terbebas dari tuduhan membunuh Munir. Mahkamah agung hanya memutuskan Pollycarpus bersalah atas pemalsuan surat tugas. Kejaksaan Agung berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap kasus ini.
Fanny Febiana/b>





