Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerhati Hukum Ajukan Hak Uji UU Pemerintahan Daerah
Jum'at, 13 April 2007 | 12:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah pemerhati hukum dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Upusham-UII) Yogyakarta mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengoreksi pasal 58 huruf F Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 itu karena dinilai merugikan hak konstitusional bagi warga negara yang akan mengajukan diri menjadi kepala daerah. ”Pasal ini melanggar hak konstitusional karena tiap warga negara berhak mengajukan diri menjadi kepala daerah," kata Nur Ismanto, salah seorang pemohon, saat membacakan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/4).

Pasal 58 huruf F Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Menurut Nur Ismanto, setiap orang yang telah menjalani pidana berarti telah menebus kesalahannya dan memiliki hak yang sama dengan mereka yang belum atau tidak pernah terkena pidana.

Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Soedarsono, dengan anggota Mukhtie Fajar, dan I Dewa Gede Palguna. Agenda sidang panel adalah pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang itu, Hakim Mukhtie mengingatkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang tidak konkret karena tidak menyebutkan kerugian konstitusional yang dialami. ”Apakah saudara pernah dihukum pidana atau akan mengajukan diri menjadi kepala daerah?” tanya Mukhtie.

Nur Ismanto mengatakan, selaku pemohon, dia belum pernah mengalami ancaman atau hukuman pidana. Dia juga menyatakan tidak mengajukan diri menjadi kepala daerah dalam waktu dekat.

Tapi, kata Ismanto, mereka akan mengajukan seorang mantan kepala daerah di Sumatera yang tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah di masa berikutnya. Mantan kepala daerah itu, lanjut Ismanto, pernah mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun karena pelanggaran lalu lintas. Pengadilan lalu memvonisnya dua tahun penjara. "Ini (pelanggaran lalu lintas) kan bukan perbuatan tercela," ujarnya.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Meminta Keterangan Pemerintah soal Hukuman Mati
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Undang-Undang PTUN
Ketua Komisi Yudisial Diusulkan Dirangkap Ketua MA
Warga Asing Ajukan Hak Uji Mahkamah Konstitusi
Ketua DPR Prihatin Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal Karet Penghinaan Presiden Digugat
Jimly Kembali Pimpin Mahkamah Konstitusi
Jimly: Jangan Jadi Alasan Pengingkaran
Jimly Sesalkan Sedikit Pejabat Paham Konstitusi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk97831 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel
Hendarman Periksa Kepala Kejaksaan yang Loloskan David Nusa

<< April,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data