|
Pemerhati Hukum Ajukan Hak Uji UU Pemerintahan Daerah
Jum'at, 13 April 2007 | 12:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah pemerhati hukum dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Upusham-UII) Yogyakarta mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Mereka meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengoreksi pasal 58 huruf F Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 itu karena dinilai merugikan hak konstitusional bagi warga negara yang akan mengajukan diri menjadi kepala daerah. ”Pasal ini melanggar hak konstitusional karena tiap warga negara berhak mengajukan diri menjadi kepala daerah," kata Nur Ismanto, salah seorang pemohon, saat membacakan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/4).
Pasal 58 huruf F Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.
Menurut Nur Ismanto, setiap orang yang telah menjalani pidana berarti telah menebus kesalahannya dan memiliki hak yang sama dengan mereka yang belum atau tidak pernah terkena pidana.
Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Soedarsono, dengan anggota Mukhtie Fajar, dan I Dewa Gede Palguna. Agenda sidang panel adalah pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sidang itu, Hakim Mukhtie mengingatkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon yang tidak konkret karena tidak menyebutkan kerugian konstitusional yang dialami. ”Apakah saudara pernah dihukum pidana atau akan mengajukan diri menjadi kepala daerah?” tanya Mukhtie.
Nur Ismanto mengatakan, selaku pemohon, dia belum pernah mengalami ancaman atau hukuman pidana. Dia juga menyatakan tidak mengajukan diri menjadi kepala daerah dalam waktu dekat.
Tapi, kata Ismanto, mereka akan mengajukan seorang mantan kepala daerah di Sumatera yang tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah di masa berikutnya. Mantan kepala daerah itu, lanjut Ismanto, pernah mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun karena pelanggaran lalu lintas. Pengadilan lalu memvonisnya dua tahun penjara. "Ini (pelanggaran lalu lintas) kan bukan perbuatan tercela," ujarnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|