Aset Widjanarko di Solo Diblokir
Jum'at, 13 April 2007 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, menyatakan aset Widjanarko Puspoyo yang ada di Kota Solo telah diblokir sehingga tidak bisa dipindahtangankan kepemilikannya. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Momock Bambang Samiaro, pemblokiran terhadap aset tersangka bekas Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik itu dilakukan dengan cara meminta agar Badan Pertanahan Negara tidak melayani setiap upaya pergantian kepemilikan aset tersebut. "Begitu ada perintah dari Kejaksaan Agung, langsung kami teruskan ke Badan Pertanahan Nasional,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Jum'at (14/3).
Momock mengatakan, permintaan pemblokiran sudah dikirimkan pada dua atau tiga hari lalu. Menurut dia, Kejaksaan Negeri Solo mengirimkan dua buah surat permintaan pemblokiran, masing-masing untuk memblokir tanah dan bangunan di Kampung Kalitan, Kalurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Satu surat lagi untuk aset Widjanarko yang berlokasi di Kampung Joyokusuman, Kalurahan Gajahan, Kecamatan Laweyan.
Dengan adanya pemblokiran, maka aset tanah seluas 11.762 meter persegi berikut bangunan mewah di atas tanah itu tidak bisa diperjualbelikan. "Tidak ada batas waktu sampai kapan pemblokirannya," ujar Momock.
Menurut dia, pemblokiran sudah cukup untuk mengantisipasi kemungkinan aset itu berpindah tangan meski surat-surat kepemilikan masih berada di tangan keluarga Widjanarko. Momock mengatakan kejaksaan belum melakukan penyitaan terhadap bukti kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. "Perintah dari Kejaksaan Agung untuk memblokir, ya kami teruskan pemblokiran itu. Kalau diperintah melakukan penyitaan, ya kami lakukan. Hanya saja sampai sekarang itu belum ada perintah. Mungkin nanti menjelang sidang," kata Momock.
Imron Rosyid





