Departemen Dalam Negeri Kaji Pemecatan 10 Praja IPDN
Jum'at, 13 April 2007 | 15:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri sedang mengkaji pemecatan terhadap 10 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang terlibat pembunuhan praja Wahyu Hidayat pada 2003 lalu.
Pengkajian ini menyusul datangnya surat dari mahkamah Agung yang menolak kasasi 10 terdakwa tersebut. "Baru
saja kami menerima putusan itu. Mungkin seminggu lagi pemecatan baru kami putuskan," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut situmorang, Jumat ( 13/4).
Menurut Saut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memiliki data para praja yang sebagian bekerja di Pemerintah Kabupaten Sumadang dan Kota Bandung, Jawa Barat itu.
Saut menambahkan, pemecatan seorang praja sepenuhnya urusan IPDN. Adapun pemecatan dari status pegawai negeri sipil diberikan apabila yang bersangkutan terlibat pidana kejahatan seperti pembunuhan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Para praja yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung adalah, Hendi Setiyadi dan Sandra Rachman, yang diganjar penjara 7 bulan. Delapan terdakwa berikutnya, yakni Dekky Susandi, Oktoviano Minang, Yopi Maulana, Dena Rekha Febrianto, Bangun Robinson Napitupulu, Dadang Hadisurya, dan Yayan Sipiyan. Mereka diganjar 10 bulan penjara.
Eko Ari Wibowo





