10 Terpidana Kasus SPDN Baru Akan Ajukan PK
Jum'at, 13 April 2007 | 18:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sinambela, pengacara 10 terpidana praja Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) kini bernama IPDN, yang terlibat penganiayaan terhadap praja Wahyu Hidayat hingga tewas pada April 2003, mengakui memang belum mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 10 kliennya itu. "Baru hari ini akan saya ajukan memori PK ke Kejaksaan Sumedang" kata kepada Tempo ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (13/4).
Alasan, menurut Sinambela, karena dia masih mencari bukti baru atau novuum "Untuk mengajukan PK kan harus ada novuum " jelasnya.
Sinambela membenarkan dirinya sudah mendapat panggilan pelaksanaan putusan untuk ke 10 kliennya. Panggilan yang dia terima sebanyak 2 kali. Namun kepada kliennya Sinambela selalu menganjurkan agar tidak memenuhi
panggilan tersebut. Alasannya, ya itu tadi, karena dia masih akan melakukan upaya hukum terakhir, PK.
Ketika ditanya berapa orang kliennya yang akhirnya mau menyerahkan diri, Sinambela tidak bisa menjawab "Saya juga belum tahu berapa orang yang datang," tambahnya.
RINNY SRIHARTINI





