Sembilan Terpidana Kasus Wahyu Hidayat Dipenjara

Jum'at, 13 April 2007 | 19:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Sumedang sore tadi sekitar pukul 17.40, menjebloskan sembilan terpidana kasus pemukulan Wahyu Hidayat, praja STPDN, yang sekarang bernama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). “Mereka dijemput di salah satu tempat di Cicaheum, Kota Bandung,” kata Ketua Kejaksaan Negeri Sumedang Aminah di Sumedang, Jawa Barat, Jumat (13/4)

Kesembilan terpidana tersebut adalah Gema Awal Ramadhan dan Dadang Hadisurya, calon pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang, Bangun Robinson Staf Kelurahan Margasenang, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Dena Rekha F staf kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Oktavian Minang staf Keluarahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Hendi Setiadi, staf Keluarahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Yayan Sofyan Pembantu Ajudan Bupati Sukabumi, Dekki Susandi staf Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan Yopi Maulana, karyawan Badan Kepegawaian Daerah Ciamis.

Satu terpidana lain, Sandra Rahman yang menjadi Sekretaris Pribadi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Lex Laksamana hingga kini belum dieksekusi karena belum menyerahkan diri atau belum dijemput.

Rana Akbari Fitriawan






Komentar Anda

Kirim