Mahkamah Agung: IPDN Tidak Perlu Ada

Jum'at, 13 April 2007 | 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak perlu ada. Sebab sudah ada berbagai jurusan di perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi jabatan-jabatan dalam administrasi pemerintahan.

Dia mencontohkan, jurusan administrasi negara, hukum tata negara, hukum tentang pemerintahan daerah dan ilmu pemerintahan. "Itu sudah cukup, bisa diambil dari sana," katanya di Jakarta (13/4).

Bagir menambahkan, kondisi saat ini jauh berbeda dengan situasi saat Indonesia dijajah Belanda. "Waktu itu memang perlu diadakan khusus sekolah untuk calon manteri Belanda," katanya.

Saat ini IPDN menjadi sorotan masyarakat terkait kematian Clif Muntu, praja asal Manado yang dianiaya para seniornya. Kematian Clif menambah daftar panjang kematian praja dalam tiga tahun terakhir.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: