Pembunuh Siswa STPDN Tahun 2003 Masuk Penjara

Jum'at, 13 April 2007 | 20:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung telah mengeksekusi sembilan alumni Sekolah Tinggi Pegawai Dalam Negeri yang diputus bersalah membunuh praja STPDN Wahyu Hidayat pada 2003 lalu.
"Sore hari ini terpidana setelah sampai Sumedang langsung dieksekusi. Mereka dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan," kata juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/4).

Wahyu Hidayat meninggal pada 2003 karena dianiaya seniornya di STPDN. Kasus ini dibagi dalam tiga berkas dengan total 10 terdakwa. Berkas pertama terdakwanya delapan orang, Dekky Susandi Irmansyah Efendi, Oktaviano Minang Santoso, Gema Awal Ramadhan, Yopi Maulana Abdilah, Dena Rekha Febrianto, Bangun Robinson Napitupulu, Dadang Hadisurya, Yayan Sofyan.

Kedelapan orang ini diputus Mahkamah Agung pada 2005 dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan orang mati sesuai pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa lain, Hendi Setiayadi ada dalam berkas kedua. Hendi juga diputus Mahkamah Agung pada 2005 dengan kurungan penjara 1 tahun enam bulan. Ia didakwa bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.

Sedangkan terdakwa terakhir yang hingga saat ini belum dieksekusi, Sandra Rachman, ada dalam berkas ketiga. Ia didakwa bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP. Ia diputus Mahkamah Agung pada 2005 penjara tujuh bulan penjara.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim