Pengacara Sesalkan Penangkapan Indra Setiawan
Sabtu, 14 April 2007 | 08:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Penangkapan mantan Direktur Utama PT.Garuda Indonesia Indra Setiawan menjelang subuh, Sabtu (14/4), disesalkan oleh pengacaranya, Mohammad Assegaf. “Kemarin sore saya sudah berkomunikasi dengan Mabes (Markas Besar) Polri. Katanya tidak akan ada penangkapan, tapi buktinya sekarang begini," katanya ketika dihubungi Tempo pagi ini.
Amenurut Assegaf, Indra tidak harus ditangkap karena proses pemeriksaan kasus terbunuhnya aktivis hak azasi manusia Munir yang sudah berlangsung beberapa tahun. “Selama ini Indra tidak pernah mangkir dari pemeriksaan polisi,” ujarnya. “Kami sangat menyesalkan caranya menangkap pada dinihari itu. Seperti menangkap teroris saja."
Indra dicokok polisi di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Ia dibawa ke Mabes Polri pada Pukul 3.55 WIB. “Dia ditangkap saat sedang tidur di rumah kos teman perempuannya (Ririn Manulae),'” ujar seorang petugas yang menangkap Indra.
Assegaf mengaku dirinya baru saja mendengar kabar penangkapan itu. Awalnya, kabar itu sempat simpang siur. Dari beberapa wartawan, dia memperoleh kabar kalau Indra tetap akan ditangkap. "Tapi, saya tidak menyangka kalau kemudian Indra benar-benar ditangkap," ujarnya.
Dimintai tanggapannya mengenai pernyataan polisi yang mengatakan Indra melarikan diri dari rumahnya dan bersembunyi di tempat kos teman perempuannya, Assegaf mengatakan kliennya tidak ingin kelurganya stres karena kasus ini. "Rumah dia juga ditungguin wartawan tiap hari. Kan stres juga mereka," ujarnya.
Meski demikian, Assegaf mengakui dirinya sudah membekali Indra agar kuat mentalnya. Selain itu, dia juga sudah menyarankan agar kliennya untuk tetap kooperatif. "Saya bilang, 'Pak Indra, sampaikan ke polisi kalau surat yang Anda buat untuk Pollycarpus itu bukan untuk menghabisi Munir'," ujarnya.
Assegaf mengatakan ada yang aneh menyangkut substansi perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka. Dia menilai novum yang disampaikan polisi pada Kejaksaan Agung hanya berangkat dari dugaan yang dikait-kaitkan. Jika benar Munir dibunuh oleh Pollycarpus, kata Assegaf, kliennya diduga ikut membantu pembunuhan dengan menerbitkan surat itu. "Tapi itu asumsi," ujarnya.
Menurut dia, proses pembuktian perkara tidak bisa dengan asumsi-asumsi. Polisi harus punya alat bukti dan keterangan saksi yang melihat langsung tindak pidananya. Ironisnya, kata dia, sampai sekarang tidak diketahui siapa yang membunuh Munir.
"Saya menilai Pak Indra ini hanya jadi korban. Polisi kan harus memperlihatkan ke publik kalau mereka bekerja dalam kasus yang katanya mendapat tekanan internasional ini," ujarnya.
Ia juga berjanji akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu. "Tapi Rokhmin Dahuri saja, yang sudah mendapat jaminan penangguhan dari para pejabat tinggi negara, tidak digubris. Apalagi Indra. Tapi saya tetap akan mengajukan ke polisi," ujarnya. Raden Rachmadi
Topik :






Komentar Anda :