Sembilan Pembunuh Wahyu Hidayat diperlakukan seperti Tahanan Lain

Sabtu, 14 April 2007 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang Tatang Setia Bintara berjanji tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada sembilan terpidana kasus pemukulan Wahyu Hidayat, praja STPDN, yang sekarang bernama Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN). ”Kami perlakukan sama dengan napi
lain,” ujar Tatang saat dihubungi Tempo Sabtu (14/4).

Kesembilan terpidana itu dijebloskan ke lembaga
pemasyarakatan Sumedang Jumat (13/4) sore. Mereka
adalah Gema Awal Ramadhan, Dadang Hadisurya, Bangun
Robinson, Dena Rekha F, Oktavian Minang, Hendi
Setiadi, Yayan Sofyan, Dekki Susandi, dan Yopi
Maulana.

Gema dijemput tim Kejaksaan Negeri Sumedang pertama
kali sekitar pukul 09.00 WIB. Lalu calon pegawai di
Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Sumedang itu
menjadi penunjuk jalan bagi tim kejaksaan untuk
menjemput delapan terpidana lain. ”Mereka sudah
berkumpul satu tempat di daerah Cicaheum Kota
Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang,
Aminah SH seusai mengeksekusi para narapidana.

Tatang mengatakan kesembilan narapidana itu untuk saat
ini menghuni Ruang Admisi dan Orientasi untuk
mengikuti masa pengenalan lingkungan. ”Mereka akan
diberi tahu tentang hak dan kewajiban selama menjalani
masa pidana,” ujar Tatang.

Setelah seminggu di ruangan itu, kata Tatang, mereka
akan ditempatkan bersama narapidana lain. ”Kami sedang
mengatur penempatan mereka, termasuk menghitung sisa
masa pidana yang harus mereka jalani,” kata Tatang.

Tatang menambahkan lembaga pemasyarakatan yang berada
di seberang Timur Alun-alun Sumedang itu terdiri dari
dua blok, yakni Blok A tempat para tahanan, dan Blok B
untuk menampung narapidana. ”Masing-masing terdiri
dari delapan kamar,” katanya.

Sebenarnya, kata Tatang, lembaga pemasyarakatan yang
terletak di sudut Jalan Geusan Ulun Kabupaten Sumedang
itu memiliki kapasitas 100 orang. ”Tapi sampai
sekarang sudah dihuni 219 orang,” katanya.

Terkait Sandra Rahman, narapidana yang belum
dieksekusi, Tatang mengaku belum memperoleh informasi
terbaru. ”Nanti akan saya cek dulu apakah dia sudah
masuk atau belum,” katanya.

Sandra, yang dikabarkan menjadi Sekretaris Pribadi
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Lex Laksamana,
belum bergabung dengan kesembilan temannya. Sampai
Jumat sore, tim kejaksaan negeri belum bisa
menjemputnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Aminah SH, sampai
Sabtu sore belum bisa dikonfirmasi. Saat Tempo
menghubunginya melalui telapon, seorang perempuan yang
mengaku anaknya mengatakan Aminah sedang tidur siang.
”Habis ibu capek sekali,” katanya. rana akbari fitriawan






Komentar Anda

Kirim