PT Askes Belum Bayar Klaim Rumah Sakit di DIY Rp 24 milyar
Selasa, 17 April 2007 | 09:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Klaim Rp 24 milyar yang diajukan sejumlah rumah sakit di DI Yogyakarta, hingga saat ini belum juga dibayar pemerintah. Klaim tersebut merupakan beaya yang telah dikeluarkan rumah sakit saat menangani ratusan ribu pasien korban gempa. Awalnya, rumah sakit mengajukan klaim sebesar Rp 36 milyar. Namun pemerintah baru membayar Rp 12 milyar.
"Sampai saat ini kami terus menagih pemerintah pusat untuk segera membayar kekurangannya. Tapi hingga sekarang belum ada realisasinya. Selama ini, rumah sakit selalu menanyakan kepada kami, tapi sesuai keputusan, pemerintah pusat yang akan menanggung seluruh beaya perawatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta, Bondan Agus Suryanto kepada Tempo.
Dikatakan Bondan, belum dibayarnya klaim oleh pemerintah, memang mengganggu cash flow di sejumlah rumah sakit di DIY. Meski demikian, kata dia, sampai saat ini belum ada laporan pihak rumah sakit yang kesulitan membayar gaji karyawannya.
"Kalau sampai mereka tidak bisa membayar gaji karyawan, kami belum mendapat laporan. Tapi jika menyebabkan gangguan cash flow mereka, memang sering disampaikan," tambah Bondan.
Dijelaskan Bondan, setidaknya terdapat 17 rumah sakit di DIY yang mengajukan klaim beaya perawatan korban gempa lewat Dinas Kesehatan DIY. Pemerintah pusat, kata dia, menyatakan menunjuk PT Askes yang bertanggung jawab membayar klaim tersebut. Namun sampai saat ini, kata dia, PT Askes juga belum melaksanakan kewajibannya.
Sementara itu Kepala Humas pada Badan Infomrasi Daerah (BID) Provinsi DI Yogyakarta, Alex Syamhuri menambahkan, Provinsi DIY memang telah menerima dana dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 1,7 trilyun. Namun dana itu, kata dia, hanya dialokasikan untuk rekonstruksi baik perumahan maupun non perumahan.
"Dana APBN itu jelas tidak bisa untuk membayar klaim rumah sakit sebab penggunaannya sudah jelas. Dalam masalah ini, pemerintah pusat mestinya tegas mendesak PT Askes untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar klaim yang diajukan rumah sakit," kata Alex. syaiful amin





