Kepala Sekolah yang Mencuri Soal Ujian Dapat Sanksi Berat
Selasa, 17 April 2007 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan, seorang kepala sekolah salah satu SMA di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan mendapat sanksi berat.
"Saya perintahkan inspektorat jenderal untuk mengecek langsung persoalan itu. Laporan yang saya terima, petugas kepolisian sudah mengamankan oknum kepala sekolah tersebut. Sekarang pelakunya sudah diperiksa," kata Bambang Sudibyo di Yogyakarta, Selasa (17/4).
Selain kasus pencurian soal ujian di Ngawi, menurut menteri, kasus serupa terjadi di Provinsi Aceh. Hanya saja, kata dia, kasus di Aceh hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Baik kasus yang ada di Ngawi maupun Aceh, kata Bambang, jika terbukti benar dikategorikan melanggar undang-undang kerahasiaan negara.
Pelakunya, katanya, akan mendapat sanksi tegas salah satunya pemecatan dari tempat yang bersangkutan bekerja."Ujian nasional yang dilaksanakan sekarang adalah sistem yang berlaku secara nasional sehingga soal-soal ujian yang ada merupakan rahasia negara. Bagi yang membocorkan rahasia negara, jelas harus dihukum."
Syaiful Amin





