Perwira Menengah TNI Dituntut 8 Tahun

Selasa, 17 April 2007 | 19:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara korupsi tabungan prajurit Kolonel Ngadimin dan Samuel Kristianto masing-masing delapan tahun hukuman penjara ditambah uang denda masing-masing Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 57 miliar yang ditanggung renteng oleh kedua terdakwa.

Sedangkan untuk terdakwa ketiga, Dedy Budiman Garna, jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara ditambah uang denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 42,8 miliar.

"Terdakwa Ngadimin, terdakwa Samuel Kristianto, dan terdakwa Dedy Budiman Garna bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum M. Hudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/5).

Mereka dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar ini karena melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan primer.

Kasus ini berawal dari kerja sama antara yayasan Mahanaim milik Samuel dengan TNI Angkatan Darat. Menurut versi jaksa, kerja sama itu dilakukan untuk mendapatkan bantuan dari luar negeri. TNI Angkatan Darat diminta menyediakan dana pendamping sebesar Rp 100 miliar dengan syarat dana itu tidak boleh digunakan.

Namun, kata jaksa dalam sidang, uang Rp 100 miliar yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Mandiri cabang Panglima Polim itu digunakan oleh terdakwa Ngadimin dan terdakwa Samuel untuk kepentingan lain yaitu diberikan kepada terdakwa Dedy Budiman Garna sebesar Rp 42,8 miliar, kepada Rafael Harry Wong sebesar US$ 3 juta, dan sisanya untuk keperluan Ngadimin dan Samuel sendiri. "Sehingga dalam hal ini mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar," kata jaksa.

Penggunaan uang untuk keperluan lain itu tidak diketahui Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Asisten Personel TNI Angkatan Darat sebagai pimpinan. Uang sebesar Rp 42,8 miliar untuk Dedy Garna digunakan untuk membeli surat berharga oil bond milik Dedy Garna.

Seusai sidang, jaksa Hudi menjelaskan, Dedy dituntut lebih berat karena menerima dana yang lebih besar, yaitu Rp 42,8 miliar. Jaksa memang tidak menuntut hukuman berat yaitu hukuman maksimal 20 tahun sesuai pasal 2 Undang-Undang Korupsi karena ada aset ketiga terdakwa yang telah disita. "Berupa tiga mobil, rumah, dan tanah," kata Hudi.

Aset yang disita dari ketiga terdakwa, kata jaksa, jumlahnya sebesar Rp 60 miliar. Aset Ngadimin yang disita nilainya sekitar Rp 4 miliar, aset Samuel sekitar Rp 10 miliar. Dan, sisanya aset Dedy.

Sementara itu, pengacara terdakwa Samuel, Arianus Sitorus, mengatakan bahwa negara sebenarnya tidak mengalami kerugian. "Yang rugi sebenarnya prajurit, bukan negara," ujar Arianus. Jadi, lanjut dia, ini bukan delik korupsi.

Sidang yang dipimpin hakim Soedarmadji ini dimulai pukul 14.20 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 24 April 2004 dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Fanny Febiana

TOPIK






Komentar Anda

Kirim