Sidang Hukuman Mati, Pemohon Ajukan Ahli Dari Amerika
Rabu, 18 April 2007 | 10:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dilakukan dengan menggunakan video conference.
Video conference ini digunakan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon Philip Alston, yang merupakan dosen hukum di New York University, Amerika Serikat. Keterangan ahli dari pemohon ini akan didengarkan dengan menggunakan bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Dalam sidang ini, dihadiri sembilan hakim konstitusi dan perwakilan dari pemerintah, yakni Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Depkum HAM Harkristuti Harkrisnowo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) I Made Mangku Pastika.
Sementara itu, sejumlah ahli lainnya yang akan memberikan keterangan dalam sidang ini, antara lain ahli hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio Mukantardjo, Ahmad Ali dan Henry Yosodiningrat.
Saat Tempo menanyakan, sumber dana yang digunakan untuk video cenference, Kepala Sub Bagian Media Massa Heru Setiawan mengatakan, "nanti saya tanya dulu," ujarnya.
Seperti diberitakan, sejumlah terpidana hukuman mati Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia), keduanya sedang menjalani hukuman di LP Khusus Wanita Tangerang dan Myuran Sukumaran, Andrew Chan dan Scott Anthony Rush, ketiganya warga negara Australia yang sedang menjalani di LP Krobokan, Kuta Bali mengajukan permohonan uji materi pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Narkotika sepanjang menyangkut pidana mati, dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Rini Kustiani





