Kejaksaan Lanjutkan Kasus Eddie Widiono

Rabu, 18 April 2007 | 13:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Agung melanjutkan proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono.

"(Rencana dakwaan) mungkin sudah dibikin," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya, Rabu (18/4).

Setelah rencana dakwaan ini disampaikan kepada Jaksa Agung, kata Hendarman, barulah ia akan mengirimnya ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilimpahkan. Namun Hendarman menegaskan tidak ada batas atau target waktu untuk menyusun surat dakwaan. Fanny Febiana

TOPIK






Komentar Anda

Kirim