BPK Tolak Audit Departemen Hukum dan HAM

Kamis, 19 April 2007 | 12:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak melakukan pemeriksaan (audit) lanjutan terhadap rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bank BNI Cabang Tebet yang digunakan Hamid Awaluddin mentransfer uang Tommy Soeharto dari BNP Paribas London.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian bisa segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan rekening itu tanpa harus menunggu pemeriksaan BPK.

"Tidak benar kalau Jaksa Agung minta BPK audit. Kasus itu kan sudah jelas melanggar prinsip Known Your Customer (KYC) jadi jaksa bisa langsung menggunakan Undang-Undang Money Loundering," kata Anwar di BPK usai peluncuran Peraturan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, di Jakarta, Kamis (19/4).

KYC merupakan prosedur pengawasan Bank Indonesia yang mewajibkan bank untuk mengenal profil dan karakteristik transaksi nasabahnya sebagai upaya awal mencegah bank digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hal itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15/2002 menyebutkan bahwa bank wajib melaporkan transaksi keuangan yang ditanganinya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika, ada dugaan transaksi yang mencurigakan atau ada transaksi tunai senilai Rp 500 juta atau lebih.

Menurut Anwar, penegak hukum harusnya tegas dan langsung saja mengambil tindakan hukum dengan dasar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal yang dilanggar sudah terpenuhi, yaitu karena uang Tommy Soeharto yang ditransfer lebih dari Rp 500 juta, yaitu US$ 10 juta atau Rp 90 miliar. "Polisi juga perlu ambil tindakan ke BNI Tebet karena tidak menerapkan KYC, juga tanya Bank Indonesia kenapa mereka diam saja padahal dia wajib mengawasi bank dan mengingatkan," kata Anwar.

Anwar melanjutkan, mengenai dugaan apakah ada pejabat yang menerima komisi tidak sah dan sebagainya atas jasanya meloloskan trasnfer uang Tommy Soeharto itu merupakan pengembangan dari pelanggaran KYC itu. Anwar juga menyebut, pembukaan rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di BNI Cabang Tebet itu sudah jelas melanggar karena tidak seijin Menteri Keuangan sebagai Bendaharawan Umum Negara. AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim