|
Neloe Tersangka Kasus Kredit Macet Lagi
Kamis, 19 April 2007 | 20:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe kembali dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. "Hari ini kami menetapkan ECWN, MST, dan IWP sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Muhammad Salim di kantornya, Kamis (19/4).
Pengambilalihan aset ini, kata Salim terjadi pada tahun 2002. Ketiga tersangka, kata Salim, merupakan mantan direksi bank milik pemerintah berinisial M. "Tapi tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari kreditur," kata Salim.
Salim menjelaskan ketiga tersangka ini masih berada dalam status pencekalan. Pekan depan penyidik kejaksaan akan memanggil ketiga tersangka ini untuk diperiksa.
Sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan mantan direksi Bank Mandiri ECW Neloe, M. Soleh Tasripan, dan I Wayan Pugeg untuk kasus korupsi kredit macet Cipta Graha Nusantara. Namun ketiganya bebas di pengadilan. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi terhadap kasus ini.
Salim menjelaskan kasus Kiani ini bukan merupakan bukti baru untuk kasus Cipta Graha Nusantara. "Perkaranya lain. Saya harap Mahkamah Agung bisa mengetahui," kata Salim. Neloe, kata Salim, masih berada di dalam negeri saat ini.
FANNY FEBIANA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|