Profesor IPDN Diperiksa Enam Jam

Jum'at, 20 April 2007 | 22:16 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Pemeriksaan Profesor Lexie M Giroth oleh penyidik Polda Jabar berlangsung enam jam. Dia mulai diperiksa sejak pukul 11.15 WIB dan baru berakhir lepas pukul 17.30 WIB. "Saya ndak ingat lagi," katanya ketika ditanya berapa pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaannya di Mapolda Jabar, Jumat (20/4).

Menurut Lexie, pemeriksaanya yang kedua itu seputar soal pemalsuan dokumen yang dituduhkan penyidik polisi kepadanya. Untuk kasus pemalsuan dokumen seputar kematian Praja IPDN Cliff Muntu, dia dijadikan tersangka oleh polisi.

Dia mengaku tidak tahu pemalsuan dokumen apa yang dituduhkan padanya. "Itu yang saya tidak tahu," katanya. Dia meminta untuk menanyakan tentang itu langsung pada penyidik polisi.

Wajah Lexie terlihat kuyu sehabis pemeriksaan itu. Setelah menghindar menjawab pertanyaan wartawan dia naik kendaraan Avanza hitam dengan nomor polisi Z 1382 AC dan langsung meninggalkan Mapolda Jawa Barat.

Setengah jam kemudian istrinya, Nentje Fintje Tendean yang ikut diperiksa penyidik juga keluar dari ruangan pemeriksaan. Dia bungkam ketika ditanya oleh wartawan.

Pengacara keduanya, Humphrey R Djemat menjelaskan, pemanggilan kedua kliennya sebagai saksi untuk ditanyai seputar pemalsuan dokumen kematian Cliff Muntu. "Pemalsuannya di mana kita tidak tahu," katanya.

Istri Lexie yang juga pendeta di IPDN itu merupakan pemohon Surat Ijin Pengangkutan Jenazah Antar Provinsi Nomor 080/P2M/2007. Isi surat itu adalah pemberian ijin atas pemohon Dosen IPDN Nentje Fintje Tendean, 54 tahun, untuk mengangkut jenazah Cliff Muntu yang meninggal tanggal 3 April 2007 pukul 00.15 WIB. Jenazah itu akan diangkut ke Menado tanggal 3 April 2007 pukul 03.00 WIB.

Ahmad Fikri

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: