Sidang Tuntutan Kasus Hilton Ditunda

Selasa, 24 April 2007 | 11:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembacaan tuntutan terhadap Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton ditunda. Jaksa penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutan terhadap Direktur Utama PT Indobuildco dan kuasa hukum Indobuildco itu. "Masih ada hal yang perlu dirumuskan. Hingga saat ini kami belum menyelesaikan tuntutan," kata jaksa penuntut umum Henrizal Hustin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Pontjo Sutowo dan Ali Mazi sebelumnya didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Antikorupsi. Keduanya dianggap memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan negara ketika mengajukan perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Padahal, tanah tempat berdirinya Hotel Hilton sudah beralih status menjadi tanah yang dikelola negara.

Frans Hendra Winata, pengacara Ali Mazi, meminta agar pada persidangan selanjutnya jaksa menepati jadwal. Ia juga berharap asas peradilan yang hemat, cepat, murah bisa dipenuhi. ”Persidangan ini sudah berjalan selama enam bulan,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Andriani Nurdin menunda sidang hingga pekan depan. Hakim juga meminta agar jaksa menyelesaikan berkas tuntutannya sehingga bisa dibacakan pada pekan depan. Seusai sidang, Henrizal menjelaskan hal yang harus dirumuskan jaksa, di antaranya fakta-fakta perbuatan terdakwa dihubungkan dengan unsur pidana korupsi. ”Semua hal harus dikaji," ujarnya.

Kartika Candra






Komentar Anda

Kirim