Tersangka Sipil Kasus MI-17 Ditahan

Selasa, 24 April 2007 | 18:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung dan TNI menahan tiga tersangka sipil kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17. Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. ”Tim koneksitas menahan tiga tersangka yang sipil. Sedangkan yang non-sipil, menunggu surat izin dari Panglima TNI," ujar juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi di kantornya, Selasa (24/4). Menurut Salman, tim sudah melaporkan hal itu kepada Panglima TNI.

Ketiga tersangka itu adalah bekas Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani, bekas Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta VI Marjono, dan perwakilan Swifth Air & Industrial Supply di Jakarta Andi Kosasih. Sedangkan seorang tersangka yang tidak ditahan adalah bekas Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Prihandono.

Menurut Salman, penahanan dilakukan setelah tim koneksitas menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar US$ 3,2 juta itu lengkap secara formil dan materiil. Tim, kata dia, sudah melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

Kasus Mi-17 ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2004. Kasus ini sendiri berawal dari pembelian empat unit helikopter Mi-17 oleh Departemen Pertahanan. Tersangka Prihandono pada 30 Desember 2000 memberikan rekomendasi kepada Tardjani untuk menerbitkan surat permintaan pembayaran (SPP) uang muka pengadaan empat unit helikopetr Mi-17. Permintaan pembayaran ini diduga tanpa dilengkapi bank garansi.

Kemudian, Tardjani membuat SPP kepada Kepala KPKN Jakarta VI. "Perihal perlengkapan bank garansi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan,” ujar Salman.

KPKN Jakarta VI lalu memproses uang muka sebesar US$ 3,24 juta. "Dan dicairkan oleh KPKN khusus Jakarta VI oleh tersangka Mj (Marjono) kepada PT Swifth Air & Industrial Supply," kata Salman. Namun, kata dia, hingga saat ini helikopter tersebut tidak datang.

Pengacara Marjono, Albert Nadeak, mempertanyakan alasan tidak ditahannya Prihandono. "Dadder (aktor)-nya kan Prihandono. Kok tidak ditahan?" ujar Albert. Apalagi, kata Albert, keempat tersangka dimasukkan dalam berkas yang sama.

Albert juga mempertanyakan alasan karena menunggu ankum (atasan yang berhak menghukum). Padahal, kata Albert, Prihandono saat ini sudah berstatus purnawirawan. "Sudah kembali ke sipil dong, sehingga tidak ada lagi atasan yang berhak menghukum dia (Prihandono)," ujarnya.

Pengacara Andi Kosasih, Soetanto Hadisuseno, menyatakan akan menggugat di arbitrase internasional. "Karena di dalam kontrak disebutkan jika terjadi dispute (sengketa), para pihak bisa mengajukan ke arbitrase internasional," kata Soetanto.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: