LSM Menilai Putusan Bebas Newmont Janggal
Selasa, 24 April 2007 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya menilai putusan bebas Pengadilan Negeri Manado terhadap PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direktur perusahaan ini Richard B. Ness dalam perkara pidana pencemaran lingkungan Teluk Buyat janggal.
"Ini skandal hukum dan menjadi preseden buruk penegakan hukum" kata Siti Maemunah, Direktur Jaringan Advokasi Tambang saat dihubungi Tempo, Selasa 24/4.
Menurut Siti, ada sejumlah kejangggalan dalam putusan hakim. Pertimbangan yang digunakan oleh hakim untuk membebaskan Newmont, katanya, tidak substansial.
Siti menjelaskan, dokumen resmi berupa pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang menunjukkan indikasi pencemaran loganm berat di Teluk Buyat diabaikan oleh majelis hakim.
"Padahal dalam dokumen itu tertera ada 121 kejadian tailing Newmont berada di ambang batas baku mutu," katanya.
Pertimbangan kedua, kata Siti, juga tidak substansial adalah ditolaknya dokumen hasil laboratorium forensik Markas Besar Kepolisian RI. Penolakan majelis hakim terhadap dokumen tersebut hanya karena laboratorium forensik poisi tidak terakreditasi. "Itu tidak masuk akal," katanya.
Chalid Muhammad Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menambahkan, pertimbangan dominan yang digunakan oleh majelis hakim justru berasal dari orang-orang yang dihadirkan oleh Newmont bukan kejaksaan.
Putusan Pengadilan Negeri Manado bukan keputusan akhir karena masih ada langkah hukum lainnya. Untuk itu, kata dia, lembaga swadaya akan mendesak pemerintah untuk melanjutkan kasus sampai tingkat Mahkamah Agung sebelum batas waktu 2 minggu berakhir.
Ninin Damayanti





