Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Menteri Pertahanan Harus Bebas dari Berbagai Kepentingan
Selasa, 24 April 2007 | 23:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Di tengah isu pergantian kabinet, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan, Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa menteri pertahanan harus bebas dari berbagai kepentingan. Menurut dia, hanya kepentingan dari Undang-undang Pertahanan, Undang-undang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-undang Dasar yang boleh dipertahankan di Departemen Pertahanan.

“Pejabat dan personil di Dephan harus bebas dari berbagai kepentingan, kecuali kepentingan tiga undang-undang itu,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Departemen Pertahanan, Jakarta, Selasa (24/4).

Pernyataan itu merupakan jawaban Sjafrie soal kemungkinan pergantian Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono oleh orang dari partai politik. Sjafrie mengatakan bahwa semua pejabat harus konsisten menjaga amanat undang-undang.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana merombak kabinet pada awal Mei mendatang. Salah satu menteri yang disebut akan diganti adalah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Yang disebut-sebut sebagai pengganti Juwono salah satunya adalah Ketua Komisi Pertahanan DPR, Theo Sambuaga, yang berasal dari Partai Golkar.

Departemen Pertahanan, jelas Sjafrie, merupakan satu-satunya departemen yang berhubungan langsung dengan Tentara Nasional Indonesia. Karena itu, kepentingan lain yang berusaha memanfaatkan Departemen Pertahanan yang punya hubungan dengan TNI tak diperkenankan. “Tidak boleh ada pemikiran yang nantinya bisa pemikiran yang bisa mempengaruhi citra TNI,” katanya.

Apalagi, Sjafrie melanjutkan, Departemen Pertahanan memiliki tugas menyusun kebijakan dari penggunaan tentara di Indonesia. “Sesuai dengan Undang-undang TNI, tentara harus profesional, tidak berpolitik praktis, dan tidak berbisnis,” katanya.

Selain itu, katanya, Departemen Pertahanan memiliki anggaran yang cukup besar, nomor tiga terbesar dari seluruh departemen dan instansi di Indonesia. Kendati hanya satu persen dari produk nasional bruto, berbeda dari negara lain yang bisa mencapai empat sampai lima persen, anggaran itu harus digunakan dengan bijak. “Anggaran itu harus jatuh pada kanal yang tepat,” katanya.

Sjafrie mengakui jabatan menteri merupakan jabatan politis. “Tapi, jabatan itu harus tetap memperhatikan amanat konstitusi,” katanya.

Pramono

Dari Arsip Majalah TEMPO
Maju Tak Gentar ala Juwono | 11 April 2005
Ramai-ramai Ganti Posisi | 04 April 2005
Juwono Bukan Don Quixote | 28 Maret 2005
Mi-17 Tak Mendarat di Gedung Bundar | 28 Maret 2005
Ketika Penyair Berhenti Tiba-tiba | 24 Januari 2005
Wiranto : "Semua Dipolitisir ke Saya"  | 24 November 1998
Menanyakan Kredibilitas Wiranto  | 02 Maret 1999
Yang Ditelepon dari Ruang Berita | 18 Oktober 2004
Kabinet dari Proklamasi | 18 Oktober 2004
Tiga Penguasa Kabinet | 18 Oktober 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Pertaruhan Terakhir Presiden
PKB Siapkan Pengganti Erman Suparno dan Saefullah Yusuf
Presiden Harus Jelaskan Alasan Reshuffle
PPP Yakin Kadernya Tidak Diganti
Yudhoyono Mendadak Panggil Jusuf Kalla
PAN Menolak Reshuffle
Ketua DPR Berharap Reshuffle Menjadi yang Terakhir
Ketua MPR: Reshuffle Jangan Karena Deal Politik
Partai Politik Jangan Tunggangi Reshuffle
Menteri Ekonomi Harus Dirombak Total
> selengkapnya...

Referensi

Kekuatan TNI AL
Keppres RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali DiUbah Terakhir Dengan Keppres No. 47 Tahun 2003
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
> selengkapnya...

Website

Departemen Pertahanan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk98704 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Lamongan Laporkan Pelanggaran Pilgub
Gambus Jawa
UNDP: Ingatkan Pemerintah Soal Pemekaran Daerah Otonom
Gedung DPR diancam Bom
PBR Optimis Khofifah Menang

<< April,2007>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data