DPR : Komisi Anti-Korupsi Bisa Masuk

Rabu, 25 April 2007 | 06:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah kalangan Komisi Risktek dan Teknologi Dewan Perwakilan Rakyat menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa masuk menelusuri dugaan praktek jual beli jabatan dituding dilakukan Menteri Ristek dan Teknologi Kusmayanto Kadiman.

“Dugaan awal sudah ada, KPK seharusnya bisa langsung turun tangan,” ujar Anggota Komisi Ristek dan Teknologi Nizar Dahlan kepada Tempo.Dia menjelaskan, pesan singkat melalui ponsel yang dikirimkan Kusmayanto bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Rektor Institut Teknologi Bandung ini.

Adapun, Alvin Lie, anggota komisi yang lain menyarankan agar Wisjnu Permana Marsis memberikan laporan kepada anggota dewan. Laporan itu ditujukan agar dewan mendapatkan gambaran yang jelas tentang dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Kusmayanto. “Kalau memang merasa dizalimi, tidak ada salahnya dilaporkan,” ujar Alvin kepada Tempo.

Seperti diberitakan diberitakan, bekas Sekretaris Utama Lapan Wisjnu Permana Marsis, menuding menuding Kusmayanto meminta imbalan dalam proses pemilihan Kepala Lapan. Bersama Adi Sadewo Salatun, Wisjnu adalah kandidat yang diajukan Kusmayanto untuk menggantikan Mahadi Kartasasmita sebagai Kepala Lapan.

Kusmayanto sebelumnya telah berulang kali membantah tudingan tersebut.
Kendati begitu dia membenarkan pernah mengirimkan pesan singkat tersebut. Ia menjelaskan, istilah ngebom berarti bahwa dirinya telah berusaha menutup kesempatan pihak-pihak luar (departemen di luar Ristek), seperti Angkatan Udara, yang menginginkan jabatan KaLAPAN. Namun ia membantah bila telah menulis kalimat “Gua talangin. Kita beresin belakangan ya, Itu isapan jempol,” ujar Kusmayanto.

Dia juga mengaku siap melayani undangan DPR. Dalam setiap forum rapat dengar pendapat maupun rapat kerja dengan DPR, Kusmayanto mengaku belum sekalipun mangkir."Ini tata laksana kerja yang wajib kami patuhi," jelas Kusmayanto dalam pesan singkat yang dikirim kepada Tempo (24/4).

Riky Ferdianto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim