Satu Unsur Dugaan Korupsi Kasus Tanker Pertamina Terpenuhi

Rabu, 25 April 2007 | 13:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu unsur korupsi dalam penjualan dua kapal tanker (very large crude carrier/VLCC) Pertamina telah terpenuhi. "Kalau indikasi perbuatan melawan hukumnya kan sudah kelihatan," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya, Selasa (25/4).

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kejaksaan, kata Hendarman, telah memperoleh banyak kemajuan dalam merumuskan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penjualan kapal tanker Pertamina itu. "Alat buktinya sudah ada, tapi perlu difokuskan lebih mendalam lagi," kata Hendarman.

Kejaksaan juga akan melakukan gelar perkara dengan auditor. ”Pekan ini atau selambat-lambatnya pekan depan. Setelah itu baru kami akan ketemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti,” ujar Hendarman.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi penjualan kapal tanker Pertamina pada 2004. Pertamina membeli dua VLCC seharga US$ 65 juta pada 2002. Dua tahun kemudian Pertamina menjual kedua VLCC itu dengan harga US$ 184 juta.

Pada 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina dianggap merugikan negara sebesar Rp 241 miliar karena harga penjualan itu lebih rendah dari harga pasar, yaitu US$ 102 juta per unit.

Selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyelidiki kasus ini. Menurut Hendarman, jika nantinya KPK menemukan indikasi korupsi dalam kasus penjualan kapal itu, maka KPK yang akan meningkatkan ke tahap penyidikan dan kejaksaan berhenti menyelidiki. Sebaliknya, jika KPK belum menemukan indikasi dan kejaksaan sudah menemukan indikasi tindak pidananya, maka kejaksaan yang akan meningkatkan ke tahap penyidikan dan KPK akan berhenti menyelidiki.

Namun hingga saat ini belum ditetapkan siapa yang akan menyidik kasus ini. "Jika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, tentunya saya akan bertemu Pak Tumpak Panggabean (Wakil Ketua KPK) untuk bisa menentukan siapa yang harus melaksanakan ini, KPK atau Kejaksaan Agung," ujar Hendarman.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: