close

Bandar Narkoba Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 April 2007 | 20:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jember:
Meskipun terbukti secara syah dan meyakinkan menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkoba dan psikotropika jenis shabu-shabu dan puluhan butir pil ekstasi, terdakwa Harun Al Rasyid alias Haji Edi (45) hanya divonis 3 Tahun kurungan penjara, plus denda Rp. 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, yang diketuai Poernomo Amin Tjahyo, SH itu diambil karena terdakwa dianggap hanya membawa narkoba golongan II.

Padahal, ketika tertangkap, warga desa Puger Kecamatan Puger, Jember, itu mengantongi shabu-shabu dan sekitar 50 butir pil inex. Tapi rupanya hakim menganggap terdakwa hanya melanggar dakwaan subsider Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang Narkoba dan Psikotropika. Dakwaan primer Pasal 59 undang-undang yang sama dianggap tak terbukti.

Putusan ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Wibisono yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Hakim yang memimpin sidang pada Rabu (25/04) siang tadi, Poernomo Amin Tjahyo, menerangkan keputusan Majelis Hakim berdasarkan musyawarah yang telah digelar, sebelumnya. "Karena yang dianggap terbukti hanya pelanggaran Pasal 60 Ayat 2 tentang kepemilikan dan pengedaran psikotropika golongan dua," katanya.

Menanggapi vonis yang hanya separuh dari tuntutan yang diajukannya, Yusuf Wibisono menyatakan pikir-pikir.
Dengan alasan penuntut dalam kasus ini tidak hanya dirinya, melainkan dengan tim jaksa, ia mengatakan keputusan untuk melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim baru akan disampaikan pekan depan. MAhbub Djunaidy

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan