Pemerintah Salah Langkah Dalam Kasus Newmont
Sabtu, 28 April 2007 | 07:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Politikus PDI Perjuangan Sonny Keraff menilai pemerintah salah langkah karena telah menandatangani goodwill agreement dengan PT. Newmont Minahasa Raya pada Februari 2006.
Menurut bekas Menteri Lingkungan Hidup ini, dengan perjanjian itu secara implisit pemerintah menyatakan mengakui tak ada pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. "Padahal (dugaan pencematran) belum terbukti di pengadilan," katanya ketika dihubungi Tempo kemarin di Jakarta.
Sonny menerangkan, perjanjian senilai US$ 30 juta tadi diteken oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Raktar Aburizal Bakrie dan wakil Newmont. Ia menilai perjanjian dengan Newmont melemahkan posisi negara dalam proses kasasi nanti sebab salah satu poin perjanjian itu, pemerintah akan melakukan monitoring selama 10 tahun apakah terjadi pencemaran. "Itu akan jadi boomerang buat pemerintah," ucap Wakil Ketua Komisi Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Ninin Damayanti





