Pelunasan Ganti Rugi Korban Lapindo Tetap Dua Tahun
Sabtu, 28 April 2007 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Bali: Pelunasan ganti rugi pada warga empat desa yang terkena luberan lumpur Lapindo di Sidoarjo tetap akan dilakukan dalam waktu dua tahun. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pemerintah masih berpedoman pada ketentuan semula. Ganti rugi awal dibayarkan dahulu 20 persen dan sisanya dilunasi maksimum selama dua tahun. "Belum ada, pokoknya masih seperti ketatapan yang lama," kata Djoko Kirmanto, Sabtu(28/4), di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Klungkung, Bali.
Empat desa yang terkena luapan lumpur panas Lapindo adalah desa Kedungbendo, Ronokenonggo, Siring, dan Jatirejo. Berbeda dari empat desa ini, warga perumahan Tanggulanggin Anggun Sejahtera ganti rugi 20 persen tunai, dan sisanya dilunasi dalam waktu setahun.
Merasa senasib, sejak dua hari lalu, warga empat desa melakukan aksi unjuk rasa menuntut cara pembayaran yang sama. Mereka menutup jalan raya porong.
SUTARTO/ROFIKI





