Fatwa MA untuk Ali Mazi Tidak Tepat
Minggu, 29 April 2007 | 12:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan penonaktifan Ali Mazi telah sesuai dengan tata aturan. "Meskipun pemeriksaannya terkait posisinya sebagai pengacara dalam pengalihan Hotel Hilton, dia juga menjabat sebagai kepala daerah," katanya saat dihubungi Ahad (29/4).
Saut menilai putusan fatwa Mahkamah Agung yang menyalahkan penonaktifan itu, karena alasan bawah pemeriksaan Ali Mazi itu dalam posisi sebagai pengacara, sebagai hal yang tidak tepat. "Menurut aturan, pemeriksaan kasus pidana bagi kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari presiden," katanya. Nantinya, dia menambahkan, pejabat itu kemudian akan diberhentikan sementara untuk mempermudah penyidikan dan penyelidikan.
Pemberhentian itu perlu dilakukan, karena apabila pejabat itu masih aktif, pelayanan kepada publik dan pelaksanaan pemerintahan akan terganggu. "Penonaktifan itu juga untuk mempermudah pemeriksaan," kata Saut.
Departemen Dalam Negeri, kata dia, hingga saat ini belum menerima salinan putusan MA tertanggal 26 April itu. "Kita belum terima. Kan masih baru," katanya. Biasanya, kata dia, fatwa MA itu dikirimkan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Sekretariat Negara. "Baru nanti Sekretariat Negara mengirimkannya ke departemen yang bersangkutan," ujarnya. Eko Ari Wibowo





