|
Pemerintah Diminta Cegah Penyimpangan Sistem Kontrak Kerja
Senin, 30 April 2007 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban mengatakan pemerintah harus mencegah eskalasi penyimpangan sistem hubungan kerja outsourcing atau buruh kontrak.
Menurutnya, sekarang mayoritas pekerja berstatus outsourcing cenderung tanpa mengindahkan aturan. "Itu merugikan pekerja dan menjadi salah satu tuntutan kami dalam may day," katanya saat dihubungi Tempo, Senin (30/4)
Menurut dia, mayoritas perusahaan tidak memiliki dana cadangan untuk pesangon buruh. Sehingga tren yang dipilih oleh perusahaan adalah mengumumkan dalam keadaan bangrut dan tidak membayar pesangon. Pilihan lain, lanjut dia, perusahaan mengubah status pekerjanya dari pekerja permanen menjadi buruh kontrak. "Itu pengalihan tanggunga jawab," kata dia.
Selain itu, kata dia, setelah masa kontrak buruh selama 2 tahun banyak perusahaan tidak mau melanjutkan kontrak tersebut. Perusahaan lebih suka merekrut karyawan kontrak ketimbang mengangkat seseorang menjadi karyawan tetap.
"Dengan demikian perusahaan tidak perlu membayar kewajiban pada pekerja seperti pesangon dan dana pensiun," kataya.
Dalam rangka memperingati hari buruh internasional pada 1 Mei besok, Rekson juga meminta peraturan mengenai Undang Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja direvisi terutama kebijakan pengangguran dan dana pesangon. Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu menjamin kepastian pengadilan hubungan industrial.
Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|