Mahkamah Konstitusi Putuskan Hak Uji Undang-Undang APBN 2007
Selasa, 01 Mei 2007 | 11:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/5).
Permohonan hak uji yang diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta majelis hakim mengoreksi Undang-Undang APBN khususnya anggaran pendidikan yang belum memenuhi amanat konstitusi yakni sebesar 20 persen.
Menurut Ketua PGRI Muhammad Surya, dalam APBN 2007 pemerintah hanya menganggarkan 11,8 persen atau sekitar Rp 90,1 triliun untuk sektor pendidikan dari total APBN sebesar Rp 763,6 triliun. Padahal, kata Surya, pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen.
Di depan gedung Mahkamah Konstitusi terpasang berbagai spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, PGRI pernah mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2005 tentang APBN 2006 dengan alasan yang sama, yakni belum terpenuhinya anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Permohonan hak uji itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2005 tentang APBN 2006 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Rini Kustiani





